Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus bergerak cepat. Dokumen yang menunjang proses tender mesti segera dirampungkan dan diinput ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Jika tidak, proses pengadaan barang dan jasa bisa terhambat.
- 149 KPM Di Tanjung Bunga I Terima BLT DD
- TPP ASN Dirapel Empat Bulan
- Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Ini Pesan Kapolres
Baca Juga
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Eldi Satria mengatakan, sejauh ini baru sebagian kecil OPD yang sudah menginput dokumen di SiRUP. Padahal, SiRUP ini menjadi dasar dilakukannya proses tender.
"Ada 10 OPD yang baru mulai input SIRUP," kata Eldi kepada wartawan, Senin (22/1).
Ia menjelaskan, bila OPD belum melakukan penginputan data di SiRUP, maka tidak bisa dilakukan proses tender. Hal ini membuat proses pengadaan barang dan jasa terhambat.
Oleh karena itu, Eldi mendesak agar OPD bisa segera mempercepat penginputan data pada aplikasi SiRUP. Sebab, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menekankan untuk percepatan penyerapan anggaran.
"Sisa 41 OPD yang sama sekali belum input," demikian Eldi.
- Kembali Terima DAK, Difokuskan Untuk Meubeler Balai Penyuluhan
- Klaster Kantor, 11 ASN Lebong Positif Covid-19
- Honor Linmas Masih Memprihatinkan