Komplotan perampok dan pelaku penyekapan di Menteng, Jakarta Pusat, yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Keempat pelaku berinisial JR, ZS, PO, dan AL.
- Pantai Pangandaran Minta Korban, Wisatawan Hilang Terseret Ombak
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Warga Harap Waspada Dukun Palsu dan Dukun Cabul, Polres Serang Bongkar Modusnya
Baca Juga
Kasus bermula saat korban berinisial AD berkenalan dengan pelaku, yang merupakan pengusaha souvenir melalui aplikasi. Modusnya, pelaku berpura-pura akan membuat acara serta memesan souvenir kepada korban.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, AD disekap oleh para pelaku.
"Ketika memasuki unit langsung disekap dan dianiaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto kepada wartawan, Rabu kemarin (20/7).
Penyekapan berlangsung selama 1 hari di unit apartemen Menteng Park. Kepala AD sempat dimasukan ke dalam sebuah kantong dan dianiaya.
"Korban mengalami luka di kepala. Kepala ditutup menggunakan kantong yang gelap dan dipukul dari belakang. Luka memar di kepala belakang dan tubuhnya. Saat ini korban masih dirawat intensif," kata Gunarto seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.
Setelah dianiaya, pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban hingga Rp 1 Miliar.
Dari hasil kejahatan, para pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan sampai narkotika untuk dikonsumsi bersama.
Kini keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.