3 Perusahaan Terindikasi Melanggar Aturan, 2 TKA Asal Korea Selatan di Amankan

Operasi gabungan tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi dan Disnakertrans Kabupaten Lebong tak sia- sia, kali ini tim gabungan berhasil menemukan sejumlah pelanggaran di tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong.


Operasi gabungan tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi dan Disnakertrans Kabupaten Lebong tak sia- sia, kali ini tim gabungan berhasil menemukan sejumlah pelanggaran di tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong.

3 perusahaan tersebut diantaranya, PT Bangun Tirta Lestari (BTL) Trans Ladang Palembang kecamatan Lebong Utara, PT Tansri Majid Energi (TME) yang berada di Lebong Tambang dan PT Jambi Resource (JR) di Ketenong Kecamatan Pinang Belapis.

Dalam operasinya, pelanggaran ditemukan mulai dari pelanggaran administrasi dan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) PT. JR  kedapatan melanggar Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Pelaksana Tugas Kepala (PLt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Teguh menjelaskan, ke 3 perusahaan tersebut kedapatan melakukan pelanggaran dan akan mendapat sanksi pembinaan. Masing- masing pelanggaran dari Ketiga perusahaan, yakni PT BTL tidak ada wajib lapor perusahaan dan kontruksi, belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan, belum bisa menunjukkan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTA) dari kementerian, belum bisa menunjukkan PP, belum bisa menunjukkan akte pendirian perusahaan, belum bisa menunjukkan buku upah, tidak bisa menunjukkan sertifikat pendamping, tidak bisa menunjukkan struktur tenaga kerja.

Kemudian pelanggaran di PT TME,  berupa tidak dapat menunjukkan wajib lapor ketenagakerjaan, tidak dapat menunjukkan peraturan perusahaan, tidak dapat menunjukkan daftar upah pekerja, belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan, tidak dapat menunjukkan bukti kesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 3 unit pesawat angkat- angkut jenis alat berat belum pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, 3 orang operator alat berat belum dapat menunjukkan SIO (lisensi K3) dan tidak dapat menunjukkan berkas hubungan kerja.

Sedangkan, untuk PT. JR belum ditemukan struktur organisasi JR, belum ada wajib lapor, belum ada BPJS Ketenagakerjaan, belum ada BPJS Kesehatan, belum ada peraturan perusahaan (PP), belum ditemukan perjanjian kerja (PK) antara tenaga kerja dengan perusahaan, tidak adanya pendamping TKA, 14 alat angkat angkut belum ada pengesahan.  

"Beruntung, kita juga telah dibantu penanganan pihak Disnakertrans Provinsi. Kita dari Kabupaten sifatnya hanya koordinasi saja," ungkap Teguh.

Disisi lain, tidak hanya pelanggaran administratif, dalam operasi tersebut juga terjaring dua TKA asal korea yang bekerja di PT JR Ketenong Pinang Belapis tidak sesuai IMTA. Didalam IMTA Kedua TKA tersebut masing-masing Park Myungkeun dengan nomor paspor m31444769 yang berkewarganegaraan Korea Selatan lokasi kerja di Bengkulu dengan jabatan sebagai Direksi (Geologis) dan Choi Cheol Hojabatan dengan nomor paspor m12107090 jabatan sebagai marketing manager lokasi kerja Bengkulu.

"Dalam hal ini, berdasarkan IMTA, kedua TKA tersebut tidak sesuai dengan alamat lokasi kerja. Makanya, 2 TKA tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Bengkulu untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Disnakertrans Provinsi," demikian Teguh. [A11]