10 Parpol Diminta Pertanggungjawabkan Dana Rp 850 Juta

RMOLBengkulu. Bantuan dana partai politik (Banpol) sudah disalurkan kepada sepuluh partai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.


RMOLBengkulu. Bantuan dana partai politik (Banpol) sudah disalurkan kepada sepuluh partai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.

Dana bantuan pemerintah daerah sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah waktunya dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikram mengatakan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan parpol diperlukan untuk dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk selanjutnya diperiksa.

Masih kata Ikram, Pemkab Lebong telah mengumpulkan pengurus partai politik, memberitahukan perihal laporan pertanggungjawaban untuk diserahkan kepada BPK tersebut.

"Penggunaannya nanti diperiksa, akan kelihatan apakah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, mereka nanti akan diubungi untuk klarifikasi," sebutnya, Senin (6/7).

Ia mengatakan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk dana banpol di periode baru DPRD tahun ini menyesuaikan dengan perolehan suara tiap parpol.

Menurutnya, jumlah dana banpol yang diterima parpol di pergantian periode tersebut sama dengan periode sebelumnya, mengingat jumlah tersebut dianggap sudah maksimal.

Di Lebong, pada periode 2019-2024, dana banpol sebanyak Rp 14.425 per suara. Secara keseluruhan total anggaran mencapai R0 850 juta untuk 58.870 jumlah suara yang sah.

Dana banpol hanya diperuntukan bagi parpol yang mempunyai kursi di DPRD. Total di Lebong ada 10 parpol yang mempunyai kursi.

Bantuan keungan parpol itu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 108 Tahun 2020, Tanggal 8 Februari 2020. Dana bantuan keuangan tersebut sudah di cairkan 100 persen.

"Mengacu edaran Kemendagri, alokasi banpol itu, selain untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19," tuturnya.

Adapun daftar nama Parpol Kabupaten Lebong yang mendapatkan bantuan keuangan tahun 2019-2024 berdasarkan suara sah pemilu 2019, yakni:

1. PKB (3 kursi): 6.970 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 100.542.250

2. Gerindra (2 kursi): 3.711 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 53.531.175

3. PDIP (2 kursi): 5.325 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 76.813.125

4. Golkar (2 kursi): 5.575 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 80.419.375

5. Nasdem (4 kursi): 8.580 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 123.766.500

6. Perindo (3 kursi): 5.627 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 81.169.475

7. PAN (4 kursi): 8.685 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 125.281.125

8. Hanura (1 kursi): 4.362 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 62.921.850

9. Demokrat (3 kursi): 6.886 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 99.330.550

10. PBB (1 kursi): 3.149 jumlah suara sah, dan jumlah bantuan Rp 45.424.325. [tmc]