Guna mengantisipasi adanya aliran sesat di wilayahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) membentuk tim pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem).
- Rawan Longsor Dan Banjir, Lebong Kini Miliki TRC PDB
- Dibangun Dan Direkom KPK Sejak 2018, Gedung Senilai Rp 2,1 Miliar Belum Kunjung Beroperasi
- Antisipasi Lonjakan Usai Lebaran, Pemdes Ketenong II Bagikan Masker
Baca Juga
Tak lain, pembentukan tim Pakem pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Kantor FKUB BS ini, Guna mewaspadai aliran sesat yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Pakem tersebut bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin adanya aliran kepercayaan dan ajaran agama yang dapat menyesatkan serta menyebabkan keresahan masyarakat," kata Kajari BS Hendri Hanafi saat ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Selasa (18/10).
Dikatakan Hendri, pembentukan tim Pakem ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung pasal 30 UU Kejaksaan RI nomor 16 tahun 2004.
Adapun Pakem ini tidak berdiri sendiri berbagai pihak turut dilibatkan. Seperti Kejari BS, Sat Intelkam Polres BS, Kodim 0408 BSK, Kanwil Kemenag BS, Dinas Dikbud BS, BIN BS serta pihak FKUB BS.
"Hadirnya tim Pakem ini diharapkan dapat menjadi ajang pertukaran Informasi yang dapat meresahkan masyarakat hingga menganggu kerukunan antar umat beragama, khususnya di wilayah BS," ujar Kajari.
Ditambahkannya, dalam menjalankan tugas dan fungsi nantinya, tim Pakem BS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.
Selain itu juga, tim diminta untuk menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman.
"Pengurus Pakem nantinya, diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik antara penganut umat beragama, atau aliran yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
- Lebong Zona Kuning, Masih Ada Tersisa 6 Kasus Covid-19 Aktif
- Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli
- Pemprov Mulai Tambal Sulam Jalan Lintas Lebong-Bengkulu Utara