Warga Tengah Berjibaku Evakuasi Mobil, Eh Residivis Ini Malah Nekat Maling

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Residivis berinisial TS (19) salah satu warga Desa Merambung, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan (BS) terpaksa dibekuk anggota Polsek Pino.


Ia ditangkap usai mencuri satu unit handphone dikediaman Suardi (41), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, Sabtu (20/11).

Kejadian berawal, pada saat korban sedang berada di kuari atau galian C di sungai Air Manna, untuk membantu masyarakat mengevakuasi mobil warga yang terendam akibat diterjang banjir. 

Rumah korban yang dalam keadaan kosong dimanfaatkan residivis ini untuk melakukan aksinya

Beruntung, aksi pelaku terendus oleh warga. Sebab, rumah korban tak jauh dari lokasi galian C. Saat dirinya keluar dari rumah korban, salah satu warga yang melihat pelaku dengan tingkah mencurigakan. 

Pelaku yang berupaya untuk pergi berhasil dikepung dan tangkap massa yang saat itu lagi ramai.

Beruntung, massa yang sudah geram dengan ulah pelaku, berhasil diredam saat anggota Polsek Pino tiba di lokasi. 

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kapolsek Pino IPTU Saryono, membenarkan kejadian tersebut. 

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu unit handphone hasil curian yang sempat dibuang ke semak-semak oleh pelaku.

"Ya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita serahkan ke Mapolres BS. Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian," kata Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kapolsek Pino IPTU Saryono saat dikonfirmasi, Minggu (21/11).

Dikatakan Kapolsek, pelaku terbilang cukup lincah dan sadis dalam melakukan aksinya. Bahkan pelaku tak segan melakukan aksinya dengan kekerasan.

"Pelaku ini, sudah beberapa kali melakukan pencurian dan keluar masuk penjara, terakhir kasus pencurian dengan pemberatan pada 25 Mei 2020 lalu," pungkasnya.

Kapolsek Pino IPTU Saryono