Walhi dan Genesis Ajukan Penolakan Pembangunan PLTU ke OJK

Wahana Lingkungan (Walhi) dan yayasan Genesis Bengkulu, mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menyampaikan penolakan rencana pembangunan PLTU batubara di Pulau Baai Kota Bengkulu.


Wahana Lingkungan (Walhi) dan yayasan Genesis Bengkulu, mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menyampaikan penolakan rencana pembangunan PLTU batubara di Pulau Baai Kota Bengkulu.

Dikatakan manajer kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus, penolakan tersebut disampaikan Walhi dan Genesis ke OJK Provinsi Bengkulu, berdasarkan nilai investasi pembangunan PLTU sebesar Rp 2,8 triliun dengan modal sendiri yang harus disiapkan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu sebagai pihak yang dipercaya untuk pengoperasian pembangunan PLTU sebesar Rp 10 milyar, pinjaman luar negeri Rp 1,36 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 1,43 triliun.

"Disini kami dari Walhi dan yayasan Genesis Bengkulu, mendatangi OJK bertujuan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTU batubara yang akan dibangun di Pulau Baai," Sony Taurus, Kamis (1/09/2016).

Dalam melaksanakan pembangunan PLTU batubara tersebut, PT Tenaga Listrik Bengkulu diberi waktu oleh OJK Provinsi Bengkulu untuk mencari sumber pendanaan selama 12 bulan.

PLTU yang akan dibangun PT Tenaga Listrik Bengkulu berkapasitas 2 kali 100 Megawatt, diatas lahan seluas 30 hektare. Dimana rencana pelaksanaan pembangunan diperkirakan mulai pada awal tahun 2017 dan dapat dioperasikan pada tahun 2020 mendatang. Dimana dari 14 rencana pembangunan pembangkit listrik tersebut salah satunya adalah PLTU, penambahan unit atau kapasitas proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Penolakan terhadap pembangunan PLTU batubara, karena dampak negatif bagi masyarakat Bengkulu dari aktivitas  PLTU tersebut. PLTU batubara mengeluarkan polusi yang membunuh, meracuni udara, menyebabkan gangguan kesehatan, dan kerugian yang luas untuk pertanian, perikanan, lingkungan dan perekonomian masyarakat.

"PLTU batubara mematikan karena mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dampak lain yaitu menurunnya produktifitas masyarakat nelayan karena PLTU di bangun di daerah pesisir yang menjadi lahan mata pencaharian nelayan,"

Menurut Sony OJK, memiliki posisi strategis dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan lingkungan oleh korporasi. Industry jasa keuangan berkontribusi memuluskan terjadinya kerusakan lingkungan. Roadmap Keuangan Berkelanjutan OJK, perusahaan yang akan mengajukan kredit pembiyaan harus memiliki kompetensi dasar di dalamnya ada aspek lingkungan.

"Pembiayaan yang dilakukan oleh bank juga memperhatikan prinsip lingkungan. perbankan selektif memberikan kredit pinjaman ke korporasi perusak lingkunga. OJK harus dapat mwngingatkan agar kalangan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan juga memperhatikan prinsip lingkungan hidup." Tegasnya.

Sony menambahkan, bahwa Walhi dan yayasan Genesis siap support data dan informasi mengenai perusahaan perusak lingkungan di Provinsi Bengkulu. Proyek pembangunan PLTU yang hanya mengutamakan kepentingan korporasi dari pada melindungi hak dan keselamatan manusia. Menghirup udara yang bersih dan segar adalah hak yang mendasar dan terpenting bagi manusia merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak mendasar ini bagi rakyatnya.

"Walhi dan yayasan Genesis siap mensupport data dan informasi yang diperlukan OJK mengenai perusahaan perusak lingkungan," jelas Sony. [Y21]