RMOLBengkulu. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lebong, sedang bersiap melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon pasangan perseorangan, yakni Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi.
- KPU Perjelas Aturan Debat Publik Ketiga
- Airlangga: Jadikan Ramadhan Ajang Penempaan Sikap Optimis
- DPR Bakal Hancur Jika Eks Koruptor Dibolehkan Nyaleg
Baca Juga
RMOLBengkulu. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lebong, sedang bersiap melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon pasangan perseorangan, yakni Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi.
Jika tidak ada kendala, verifikasi faktual itu rencananya bakal dilakukan selama 14 hari atau dari tanggal 29 Juni sampai 12 Juli 2020 mendatang.
"Verifikasi faktual berkas dukungan mulai tanggal 29 Juni sampai 12 Juli 2020. Jadi, kita cuma boleh memakai 14 hari," katanya, Selasa (23/6) siang di Kantor KPU Lebong.
Khidhr menambahkan, prosedur verifikasi faktual di tengah pandemi, bedanya cuma menerapkan protokol kesehatan.
Kalau pendukung tidak bersedia ditemui atau sedang berada di luar daerah, boleh menggunakan aplikasi video call (VC) di tempat atau di lokasi.
"Verifikasi faktual memastikan dukungan masyarakat terhadap kepada salah satu bakal pasangan calon yang maju melalui jalur persorangan," bebernya.
Namun ia berharap, kondisi verifikasi melalui VC tersebut tidak terjadi di lapangan.
Kepada seluruh warga yang telah memberikan dukungan ia berharap kooperatif saat didatangi petugas.
"Hal ini supaya jangan mencari cari, jangan sampai tidak ketemu pula, sehingga tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual," bebernya.
"Misalkan di lapangan pendukung menyatakan tidak, maka otomatis TMS dan langsung membuat surat penyataan," tuturnya. [tmc]
- Wartawan Tewas Di Rutan, Ini Penjelasan Kapolres Kotabaru
- Ketua DPR: Nilai Tukar Rupiah Harus Tetap Terjaga
- Dilirik Masyarakat, Elektabilitas Partai PSI Kalahkan Partai Pendahulu