UU Corona Sarat Moral Hazard Dan Mempercepat Kebangkrutan Ekonomi Indonesia

RMOLBengkulu. Moral Hazard membayangi aspek impunitas pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona baru (Covid-19).


RMOLBengkulu. Moral Hazard membayangi aspek impunitas pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona baru (Covid-19).

Demikian disampaikan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier saat mengisi diskusi daring yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK), bertajuk ‘UU Corona Bagian Dari Oligarki Fulus Mulu’, Jumat (17/7).

Kekebalan hukum UU 2/2020 ini moral hazard,” kata Fuad Bawazier.

Dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Fuad menilai kekebalan hukum untuk para penyelenggara negara yang dilindungi UU Corona membuat para pejabat negara ini semakin leluasa menggunakan duit negara yang sejatinya membuka peluang penyelewengan.

Sehingga makin beranilah membelanjakan (anggaran Covid-19) ini karena ada perlindungan bukan kerugian negara dan sebagainya,” tuturnya. [tmc]