RMOLBengkulu. Moral Hazard membayangi aspek impunitas pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona baru (Covid-19).
- Sedang Jadi Sorotan, KPI Klaim Temukan Ratusan Pelanggaran Penyiaran
- Pemprov Ubah Nama Gedung Juang Menjadi Gedung Juang 45 AM Hanafi
- HUT Ke-20, PIPAS Kemenkumham Bengkulu Tabur Bunga Di TMP Balai Buntar
Baca Juga
RMOLBengkulu. Moral Hazard membayangi aspek impunitas pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona baru (Covid-19).
Demikian disampaikan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier saat mengisi diskusi daring yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK), bertajuk ‘UU Corona Bagian Dari Oligarki Fulus Mulu’, Jumat (17/7).
Kekebalan hukum UU 2/2020 ini moral hazard,†kata Fuad Bawazier.
Dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Fuad menilai kekebalan hukum untuk para penyelenggara negara yang dilindungi UU Corona membuat para pejabat negara ini semakin leluasa menggunakan duit negara yang sejatinya membuka peluang penyelewengan.
Sehingga makin beranilah membelanjakan (anggaran Covid-19) ini karena ada perlindungan bukan kerugian negara dan sebagainya,†tuturnya. [tmc]
- Kepala Daerah Diminta Mendagri Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13
- Komitmen Kemenkumham Bengkulu Memberikan Pelayanan Hukum dan HAM Untuk Masyarakat
- H+5 Lebaran, 60 Persen Pemudik Belum Balik Ke Kota