Tunda Hasil Seleksi Anggota Bawaslu di 514 Daerah, Lima Pimpinan Bawaslu RI Diseret ke DKPP

Suryono Pane (kanan) saat mengadukan pimpinan Bawaslu RI ke DKPP, Rabu (16/8)/RMOL
Suryono Pane (kanan) saat mengadukan pimpinan Bawaslu RI ke DKPP, Rabu (16/8)/RMOL

Gara-gara proses seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota tertunda, seluruh pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.


Laporan diajukan seorang advokat, Suryono Pane, ke Kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Menurutnya, lima pimpinan Bawaslu RI diduga sengaja menunda pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota, tujuannya mendelegitimasi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, untuk menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024, dibuktikan dengan bolak balik menunda penetapan komisioner kabupaten/kota se-Indonesia," tegas Pane.

Dia juga mengatakan, pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota seharusnya dilakukan saat masa jabatan komisioner sebelumnya habis pada 14 Agustus 2023.

Pane menemukan fakta di lapangan bahwa telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia, sehingga berpotensi ada tahapan Pemilu, yakni penyusunan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) lepas dari pengawasan.

"Padahal setiap tahapan harus diawasi. Bila tidak (diawasi), hasil Pemilu tidak sah, karena sesuai ketentuan UU Pemilu semua tahapan wajib diawasi," tuturnya.

"Maka kami meminta DKPP memberhentikan ketua dan anggota Bawaslu RI. Sebab, mengurus internalnya saja nggak bisa, bagaimana mengurus Pemilu," tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.