Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu Luluskan Istri Waka II DPRD Rejang Lebong 

Salah satu peserta yang dinyatakan lulus empat besar sebagai calon komisioner oleh tim seleksi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, diketahui adalah istri dari pengurus salah satu Partai Politik dan Bacaleg provinsi Bengkulu dapil Rejang Lebong dan Lebong. Bahkan sang suami saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Rejang Lebong. 


Dari keterangan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) calon Bawaslu provinsi Bengkulu, tertangal 14 Juni 2023. Menyatakan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu provinsi Bengkulu dengan nomor surat: 26/timsel.Bawaslu/BKL/06/2023 emluluskan empat nama peserta. 

Dari empat nama yang dinyatakan lulus dalam tahapan tes kesehatan dan tes wawancara, satu nama Eva Fransisca yang diketahui adalah istri dari anggota DPRD Rejang Lebong.l ynag menjabat sebagai Wakil Ketua II bernama, Edy Irawan dari Partai Demokrat.

Bahkan dalam Pemilu 2024 mendayang Edy Irawan kembali menjadi Kontestan Pemilu untuk memperebutkan kursi DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Rejang Lebong – Lebong.

Dengan lulusnya istri Waka II DPRD Rejang Lebong yang juga diketahui pengurus aktif partai besutan SBY itu, menjadi perbincangan terkait hasil seleksi yang dilakukan oleh Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut.

Sebab, banyak pihak berpendapat jika Istri Waka II DPRD Rejang Lebong Itu dinyatakan lulus menjadi komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, maka independensi dari pengawas Pemilu dipertanyakan dan bahkan dikhawatirkan akan hilang independensi Bawaslu. 

Tak hanya itu, beberapa pihak mempertanyakan independensi Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam bekerja melaksanakan tahapan seleksi, sehingga istri dari anggota legislatif aktif bisa lolos ketahapan empat besar. 

Dikonfirmasi boleh para perwarta, Koordinator Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu, Elfahmi Lubis mengatakan, dirinya dan rekan timsel. Lainnya sudah bekerja berdasarkan Undang-undang dan pedoman seleksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. 

Bahkan Elfahmi menegaskan dalam regulasi tidak ada ketentuan melarang, maka itulah yang menjadi pedoman pihaknya.

"Kita, timsel sudah bekerja dalam monitoring dan supervisi langsung Bawaslu RI, sehingga apapun yang dilakukan timsel, sduah direview dan harus mendapat persetujuan dari Bawaslu RI. Timsel hanya bekerja sampai tahapan 4 besar (lulus tes wawancara dan kesehatan). Selanjutnya di laporkan ke Bawaslu RI untuk tahapan berikutnya," terangnya.