Terima Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Eko Darmanto/RMOL
Eko Darmanto/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.


Status tersangka diawali pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik penyidikan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto sudah selesai.

"Sudah dilakukan analisis. Kami sudah memeriksa kurang lebih 17 orang, baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan Malang," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Menurutnya, selama penyelidikan, pihaknya juga koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi.

Menurut informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Namun KPK baru akan mengumumkan secara resmi status itu, berikut uraian perbuatan, ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto diawali dengan pemeriksaan LHKPN, lantaran viral karena flexing atau bergaya hidup mewah di media sosial. KPK pun menemukan kejanggalan terhadap transaksi atau harta kekayaan Eko Darmanto.