Terbitkan Perbup, Desa Wajib Mengganggarkan Dana Percepatan Penurunan Stunting

Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Lebong, yang digelar di Aula Gedung Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, Jum'at (22/9) sekitar pukul 08.00 WIB.


Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong, Fahrurozi didampingi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra.

Turut hadir Kadis Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, Kepala Bapepda Lebong, Zulhendri, dan Kadis P3AP2KB Kabupaten Lebong, Yuswati serta seluruh kades dan camat di daerah itu.

Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup Lebong, Fahrurozi dalam sambutannya menyampaikan, urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam upaya pencapaian target, telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Prioritas Penurunan Stunting.

Bentuk penanganan stunting yang menjadi fokus utama untuk diterapkan adalah menjaga pola makan anak yang bergizi, seimbang, dan beragam sesuai dengan usia anak. 

Kemudian, mengedukasikan semua pihak yang terlibat dalam hal pola asuh anak yang dimulai dari sejak hamil hingga bayi lahir, serta memperhatikan kualitas sanitasi, akses air bersih, serta akses pelayanan.

"Harapannya bersama-sama kita dapat melaksanakan strategi nasional penanganan stunting yang telah dicanangkan sehingga target penurunan stunting dapat tercapai," kata wabup.

Dia menambahkan, dalam rangka pencegahan stunting di desa, pemerintah desa wajib menyusun rencana kerja pelaksanaan pencegahan stunting yang terkonvergesikan dengan rencana kerja pelaksanaan pencegahan stunting di daerah.

"Pemerintah desa bertanggung jawab atas pelaksanaan konvergensi stunting di desa," jelasnya.

Dalam memudahkan tanggung jawab pemerintah desa, dalam kegiatan intervensi pencegahan stunting di kelompokkan dalam 6 paket layanan intervensi yang terdiri dari kesehatan ibu dan anak. Kemudian, konseling gizi terpadu, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, layanan paud dan layanan KB.

"Kades dibantu oleh penggiat pemberdayaan masyarakat, pelaku pembangunan desa dan kader pembangunan manusia mengkoordinasikan pelaksanaan program atau kegiatan pencegahan stunting yang termuat dalam rencana kerja," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menambahkan, Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak menganggarkan dana untuk Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting terancam tidak akan mendapatkan dana desa.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.

"Di mana Perbup ini berisi acuan dan pedoman bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penanganan stunting yang bersifat partisipatif, terpadu, sinergi dan mendukung penanganan stunting sebagai program prioritas Nasional," ujar Reko.

Disisi lain, Reko ikut mensosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2023 guna memastikan percepatan penurunan stunting bisa dilaksanakan dan mendapatkan hasil yang signifikan.

“Dengan cara mengkoordinasikan semua program kegiatan sub kegiatan penanganan stunting ini, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai Desa,” demikian Reko.