Presiden Joko Widodo (Jokowi) tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan posisi Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
- Letusan Krakatau 1883 Akankah Terulang Kembali?
- Peringati HBP Ke-60, Kemenkumham Bengkulu Gelar Perlombaan MTQ & Dakwa Bagi WBP
- Asian Games Semakin Dekat, Presiden Kembali Tinjau Kawasan GBK
Baca Juga
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat malam (24/11) usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari dalam keterangan tertulis dikutip Kantor Berita Politk RMOL.
Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
- Penerapan PPKM Level 4 Kota Bengkulu, Perbatasan Diperketat
- Gubernur Rohidin: Puasa Membuat Tubuh Sehat dan Kuat Menjalankan Ibadah
- Cipayung Plus Siap Lawan Terorisme Dan Radikalisme