Tak Kapok Masuk Bui, Warga Binduriang Edarkan Sabu

pres rilis/Ist
pres rilis/Ist

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada hari Senin (10/07) yang lalu berhasil mengamankan seorang pria inisial AS (31) saat berada di Jalan Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.


Residivis pidana umum perkara Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada tahun 2017, nampakan belum kapok bermasalah dengan hukum.

Teranyar, ia terlibat dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam pengungkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital dan set alat hisap sabu.

Demikian disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat memimpin press rilis bersama sejumlah awak media didampingi Kasubbid PID Bidhumas AKBP Julius Hadi Harjanto, Rabu (12/07).

Untuk melengkapi berkas perkara, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun SUBS Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun sambungnya.

"Terduga pelaku yang diperiksa sebagai pengedar narkotika merupakan resedivis pidana umum perkara Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada tahun 2017," pungkasnya mengakhiri.