Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Pencoblosan Di Lapas, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu: Alhamdulillah Berjalan Tertib & Kondusif
- Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Promosi & Disenminasi KI Di Pemkab Seluma
Baca Juga
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Dengan demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara sesuai putusan pada tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Hakim menuturkan, Putri Candrawathi terbukti membuat cerita yang menyesatkan soal pelecehan seksual. Sehingga tidak ada hal yang meringankan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan putusan ini tetap dijatuhi hukuman mati.
- Lantik Notaris Pengganti, Ini Pesan Kadiv Yankumham Bengkulu
- Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Ada Audit Sektor Perkebunan
- Kemenkumham Bengkulu Sukses Gelar Konversi Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Se-Sumatera