SPPT PBB-P2 Mulai Dibagikan, Desa Dan Kelurahan Diwarning

Penyerahan SPPT PBB-P2 di Kecamatan Topos/RMOLBengkulu
Penyerahan SPPT PBB-P2 di Kecamatan Topos/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), mulai Rabu (8/6) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022.


Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi mengungkapkan, SPPT PBB-P2 untuk pertama kali akan diserahkan ke desa atau kelurahan wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos.

"SPPT ini nanti akan diserahkan ke semua kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Lebong, dan selanjutnya diharapkan dapat diserahkan ke semua wajib pajak PBB P2," ujarnya, kemarin (8/8).

Dia menjelaskan, adapun Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2022 yang ditetapkan sebanyak 31.856 wajib pajak. Dengan total nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 1.589.390.804.

"Ketetapan PBB-P2 tahun anggaran 2022 jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober," bebernya.

Dia juga warning alias mengingatkan kepada seluruh desa-kelurahan, apabila pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

"Apabila masing-masing desa dan kelurahan realisasi PBB-P2 tidak mencapai 100 persen sampai akhir tahun, maka Pemkab akan mengevaluasi terhadap penetapan pagu indikatif ADD tahun berikutnya melalui OPD terkait," demikian Kabid.