Soal Menteri Nyapres, KPU: Cukup Minta Izin Presiden

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/ist
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/ist

Mekanisme pencalonan presiden di Pemilu 2024 bagi menteri dan jabatan setingkatnya tak lagi harus mengundurkan diri.


Aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menteri atau pejabat setingkat menteri cukup memohon izin cuti kepada Presiden jika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

"Sebenarnya UU Pemilu yang dipakai pada Pemilu 2024 ini sama dengan Pemilu 2019, yaitu UU 7/2017. Hanya saja ada putusan MK, pengujian UU atau judicial review berkaitan syarat calon presiden," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, awalnya mengharuskan menteri atau pejabat setingkat menteri mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini berbeda dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin cuti kepada presiden.

"Ketentuan ini kemudian di-judicial review di MK dan dikabulkan. Hasilnya, orang yang sudah menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin kepada presiden," katanya.

Maka dari itu, Hasyim yang sudah menjabat Anggota KPU RI selama dua periode ini memastikan aturan yang berubah karena putusan MK, akan dirinci pada Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden. Ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU pencalonan presiden tahun 2024," demikian Hasyim.