Seorang petani warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang berinisial AR (39) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) bersama Polsek Kota Padang.
- Polda Bengkulu Beri Apresiasi Rutan Bengkulu Dalam Penggagalan Penyelundupan Narkotika
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
- Mantan Bupati Kepahiang Di Sel Blok F
Baca Juga
Dimana AR diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Padang.
Saat penangkapan Rabu (7/9) malam lalu, dari tangan AR didapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sedang dan 8 paket kecil sabu siap edar.
Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya pun didapati di rumah AR di Dusun IV Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting mengungkapkan, saat digerebek di rumahnya narkoba disimpan rapi dalam kotak kacamata dibkamarnya.
Meskipun begitu, polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan tersangka tersebut.
‘’Selain narkoba paket sedang dan paket kecil, kita juga mengamankan braang bukti lainnya. Mulai dari satu pack plastik klip bening, sekop pipet plastik dan kotak kacamata tempat menyimpan narkoba jenis sabu. Kemudian kita juga mengamankan satu unit Handphone lipat merek Samsung dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu,’’ sampai Kapolres Tonny, kemarin (11/9).
Ditambahkan Kapolres Tonny, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan terancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
‘’Selain terancam pidana tersangka juga terancam denda minimal Rp 800 juta dan maksimal denda Rp 8 milyar.” Pungkas Kapolres Tonny.
- Terkait Pembelian Saham GoTo, Menteri BUMN dan Garibaldi Thohir Dilaporkan ke KPK
- Teuku: Tidak Ada Toleransi
- Dir Reskrimum Polda Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebong