Seorang Tuna Karya Miliki Ladang Ganja 1.000 Batang di RL

Konferensi pers di Mapolda/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Mapolda/RMOLBengkulu

Kepolisian Daerah Bengkulu dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ladang ganja di Perkebunan Rakyat Dusun Baru Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.


Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan, S.Ik dalam keterangannya mengatakan pelaku ialah Ar (48) seorang tuna karya warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Bindurlang Kabupaten Rejang Lebong.

Pada pengungkapan ladang ganja yang berisi lebih dari seribu batang ganja berawal dari kecurigaan petugas adanya laporan bahwa seorang warga Binduriang Kab. R/L diduga ada warga yang menanam dan memelihara tanaman Ganja. 

Kemudian Personil Subdit I menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada dini hari Senin, 17 Juli 2023 pukul 03.15 WIB.

Tim tiba dilokasi namun dikarenakan cuaca gelap gulita sehingga tim tidak mengetahui lokasi sasaran dan menunggu sampai fajar menyinsing.

”Kemudian dilanjutkan pencarian dan pada pukul 05.40 WIB dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik atau yang menguasainya dan terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya 1000-an (seribuan) batang pohon Narkotika jenis Ganja,” ucap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (20/07).

Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dua unit handphone dan 1 embar celana jeans Panjang. 

Akibat ulah pelaku melanggar pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ia terancam Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun serta Denda Paling Sedikit 1 Miliar & Paling Banyak 10 Miliar.