Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dan lainnya yang terlibat kasus peredaran Narkoba di lingkaran Teddy Minahasa, segera digelar.
- 4 Orang OTT KPK Terbang Ke Jakarta, Dirwan Irit Bicara
- Polres Dalami Peluru ‘Nyasar’ Yang Melukai Lengan Warga
- Edhy Prabowo Ngotot Tak Bersalah Dalam Kasus Benur
Baca Juga
"Kemarin dilakukan sidang etik atas nama terduga pelanggar, Pak Irjen TM, selanjutnya ada AKBP DP, itu berproses, kita pastikan dilakukan sidang kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).
Selain Dody, ada tiga anggota Polri yang terlibat, yakni Aipda AD, Kompol KS, dan Aiptu J. Terkait besaran vonis, dia enggan berkomentar lebih jauh.
"Ya berproseslah kan belum mulai, kita tidak bisa asumsi ya kita lihat tentu berdasarkan fakta-fakta dan juga kita pasti mempertinbangkan putusan di sidang," katanya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Polri resmi memecat Teddy Minahasa tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Hasil sidang KEPP menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran barang haram perusak anak bangsa.
"Sanksi etika, perilaku dinyatakan sebagai melakukan perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/5).
Sementara sanksi adminitratif, sambung Ramadhan, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sanksi itu, beber Ramadhan, karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara
- Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor
- Teuku: Tidak Ada Toleransi