Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi memastikan pembayaran Gaji 13 untuk sekitar 2.400 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, segera dilakukan.
- Seminggu Terakhir, Ratusan Kendaraan Plat Merah Bayar Pajak
- Takbir Keliling Jelang Idul Adha Ditiadakan
- Hentikan Lorenzo
Baca Juga
Menurutnya, Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara, KDH-WKDH, pimpinan dan anggota DPRD dengan ditetapkannya PP Nomor 16 Tahun 2022.
"Sesegera mungkin (dicairkan) untuk ASN, KDH/WKDH, pimpinan dan anggota DPRD," ujarnya, kemarin (20/4).
Ia menambahkan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Maksud dari tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, saat ini gaji ke-13 bagi seluruh OPD dengan total pagu kurang lebih Rp 12 miliar.
"Jadi setelah semua syarat telah dipenuhi maka gaji 13 PNS segera dicairkan. Untuk pencairannya segera. Kami pun telah menyediakan sekitar Rp 12 miliar untuk pembayaran gaji 13 PNS di Kabupaten Lebong," tutupnya.
- Bupati Kopli Bakal Terima Penghargaan UHC Dari Wakil Presiden
- Solar Terbatas, Petani Keluhkan Tak Bisa Operasikan Mesin 'Erek'
- Penjelasan Bupati Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pemkab Lebong