Sanksi Diskualifikasi, Ketua Bawaslu: Petahana Jangan Mutasi Pejabat Hingga Manfaatkan Bansos

RMOLBengkulu.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah potensi kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 oleh calon petahana.


RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah potensi kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 oleh calon petahana.

Untuk mengantisipasinya Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan pelanggaran-pelanggaran pemilu, salah satunya terkait mutasi pejabat ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Bagi bapak ibu bakal calon petahana, jangan melakukan mutasi jabatan. Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi, bisa diskualifikasi," terang Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Potensi pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan petahana adalah dengan memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) yang terkait penanganan Covid-19.

"Bansos covid ini punya potensi abuse of power bagi jajaran yang berkemungkinan menjadi petahana. Sementara potensi petahana ini juga banyak," beber Abhan.

Abhan memberikan peringatan kepada para calon petahana agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menggalang dukungan di Pilkada Serentak 2020 nanti.

Apalagi mengingat kepala daerah juga merangkap sebagai kepala gugus tugas Covid-19 daerah.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri, karena ini wilayah Kemendagri nanti seandainya menjatuhkan sanksi dan segala macam, karena ini masuk wilayah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penerapan Pasal 71 dan sebagainya dalam pilkada," pungkas Abhan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]