Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028 telah resmi dipilih oleh 9 Hakim Konstitusi, dalam Rapat Pleno di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
- Kecelakaan Kapal Terjadi Lagi Di Danau Toba, 1 Penumpang Hilang
- Masyarakat Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur Yang Belum Tuntas
Baca Juga
“Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” ujar Anwar Usman yang memimpin Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028.
Dalam proses pemungutan suara, Saldi Isra bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh. Namun dari total 9 Hakim Konstitusi aktif yang memiliki hak suara, mayoritas menjatuhkan pilihan kepada Saldı Isra.
Sehingga hasilnya, Saldi Isra memperoleh 5 suara, atau unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang mendapat 3 suara. Adapun satu Hakim Konstitusi memilih abstain menentukan Wakil Ketua MK.
Pemilihan Wakil Ketua MK kali ini juga disebabkan karena sejak November 2022, Aswanto yang dahulu menduduki jabatan ini dicopot oleh DPR RI, dan digantikan oleh Guntur Hamzah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Pada pokoknya, Pasal 4 ayat (3) UU MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.
Namun, karena ada pemberlakuan Pasal 87 huruf a UU MK, Anwar Usman yang seharusnya lengser dari jabatan Ketua MK pada 2020 lalu, pada akhirnya baru bisa digantikan pada tahun ini.
Dalam perkembangannya, pasal tersebut digugat, dan melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022, pasal itu batal demi hukum.
Amanat dari putusan itu, adalah memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.
- Kawal PPKM Darurat, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
- Panwascam Dan PPK Diduga Ikut Bagikan Dana Politik Uang
- Meriahkan Libur Sekolah Akhir Tahun, PLN Bengkulu Gelar Khitan Gratis