Aksi damai yang dilakukan lima organisasi profesi tenaga kesehatan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan omnibus law pada Senin pagi (8/5). Dengan keras meminta pemerintah atau DPR RI membatalkan RUU Kesehatan Omnibus Law.
- 1,5 Juta Pemudik Lolos Dari Penyekatan, Pemda Diminta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
- KPK Kaji Edaran Mendagri Soal THR
- Wartawan Radar Papua Dipukuli Hingga Berdarah Saat Bertugas
Baca Juga
Penolakan itu dilakukan lantaran dinilai sangat merugikan organisasi profesi yang selama ini sudah ada. Bahkan RUU kesehatan omnibus law menghapus organisasi profesi dan kewenangannya diberikan ke kementerian. Bahkan dala spanduk yang dibawa peserta aksi, bertuliskan RUU kesehatan omnibus law mencetak tenaga kesehatan (Naker) yang mencelakai masyarakat.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Ginanjar mengatakan, dihapusnya organisasi profesi bisa mengancam perlindungan dan kualitas tenaga kesehatan yang ada. Dimana organisasi profesi ini berfungsi menaungi teman-teman, baik untuk pengembangan ilmu, maupun perlindungan teman-teman dalam bekerja.
"Artinya organisasi bisa membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam bekerja. Dan organisasi bisa juga menjadi wadah perlindungan ketika ada tenaga kesehatan mendapatkan masalah," tegas Ginanjar, Senin (8/5).
Ginanjar berpendapat, jika organisasi dihapus dan kewenangannya diambil ahli oleh kementerian, otomatis akan terjadi liar dan jika terjadi kasus dalam bekerja tidak menutup kemungkinan akan langsung dibenturkan ke tanah hukum atau langsung berhadapan dengan pidana.
"Dalam RUU kesehatan omnibus law itu ada penjelasan soal masuknya rumah sakit asing ataupun dokter asing. Dimana dalam organisasi profesi, baik IDI ataupun PDGI, kita sangat ketetat legalitas dokter asing untuk masuk ke Indonesia. Jadi dalam RUU kesehatan omnibus law pemerintah mencari celah untuk mempermudah tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia," jelasnya.
Ginanjar menambahkan, selai itu, untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dirancang Di RUU kesehatan omnibus law akan diberlakukan seumur hidup.
"Jika itu akan diberlakukan, maka tidak bisa mengontrol teman-teman sejawat lagi, jadi yang tadinya lima tahun dan kedepan akan di berlakukan seumur hidup. Lima tahun saja teman-teman masih ada yang bermasalah jadi untuk lebih ketata dalam pembinaan atau pengawasan kita menilai akan sangat dilemahkan," pungkasnya.
- Pengenalan Manfaat dan Bahaya Listrik Sejak Dini, PLN Berikan Edukasi Kepada Siswa Sekolah Dasar
- Kontraktor Keberatan Dimintai Fee 10 Persen
- Optimalkan Program Harga Sawit Gubernur Bengkulu, DTPHP Provinsi Bengkulu Segera Evaluasi PKS