Rusak Fasilitas Umum, Bina Marga Lebong Lapor Polisi

Jalan yang mulus adalah impian bagi semua orang saat hendak melakukan perjalanan. Walaupun demikian, masih banyak yang mengeluhkan kondisi jalan yang saat ini masih rusak, khususnya di Jalan Tes-Air Dingin Kabupaten Lebong.


Jalan yang mulus adalah impian bagi semua orang saat hendak melakukan perjalanan. Walaupun demikian, masih banyak yang mengeluhkan kondisi jalan yang saat ini masih rusak, khususnya di Jalan Tes-Air Dingin Kabupaten Lebong.

Tapi bagaimana jadinya, jika jalan yang baru sebulan di overlay. Namun di rusak oleh oknum warga demi memasang saluran pipa air bersih di Kabupaten Lebong.

Seperti yang terjadi di Desa Nangai Tayau I Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, baru sebulan melakukan peningkatan kapasitas jalan Kabupaten Lebong yang telah menghabiskan anggaran mencapai Rp 30 Miliar, akan tetapi jalan yang baru saja dibangun dengan mulus oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) dirusak oleh oknum warga.

"Kami telah memberikan surat ke pihak Polres Lebong tertanggal 28 September 2017, dengan perihal laporan pengerusakan fasilitas umum (Barang Milik Negara) di Desa Nangai Tayau I Kecamatan Amen. Harapan kami, laporan kami ditindak lanjuti. Karena kita khawatir kejadian ini terjadi secara berulang-ulang," ungkap Kabid Bina Marga Donni Swabuana.

Disisi lain, tindakan ini juga dinilai melanggar UU RI  Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta  pasal 170 KUHP  yang mana pelaku telah melakukan pengrusakan fasilitas umum.

"Sehubungan dengan pengerusakan dengan sengaja Fasilitas Umum yang menyebabkan kerugian negara dan membahayakan orang lain terutama para pengguna jalan. Tentu,  perbuatan yang dilakukan oleh oknum warga ini sangat merugikan banyak orang. Walaupun sudah ditutup dengan semen, tapi tidak menjamin semen yang menutupi galian itu," demikian Doni.

Terpisah, Direktur Utama PDAM TTE Kabupaten Lebong, Sopian Razik saat di konfirmasi RMOL Bengkulu menegaskan, mendukung upaya yang di lakukan oleh pihak Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Lebong.

Menurutnya, tidak ada aktivitas perbaikan PDAM di wilayah tersebut. Kalau pun ada pihaknya melakukan hal perbaikan jalur saluran pipa PDAM tentunya akan melaukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkaitan.

Untuk itu, pihaknya meminta agar segera di laporkan saja oknum-oknum yang melakukan pengerusakan kepada aparat penegak hukum.

"Tidak mungkin ada aktifitas pegawai PDAM melakukan penyambungan saluran pipa dengan merusak jalan. Apabila memang ketahuan, ternyata ada keterlibatan pegawai PDAM TTE Lebong. Kita dukung pihak Bina Marga segera laporkan kepada Polres Lebong agar segera ditindak lanjuti," singkat Sopian [Y21]