Tuntutan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta oleh terdakwa Ricky Rizal untuk dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Ki Candan Langit: Nining Masuk Pintu Kerajaan Alam Ghaib
- Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
- Mudik Lebaran, 19 Gunung Berapi Berstatus Waspada
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, saat membacakan kesimpulan pledoi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Bahwa tidak ada satupun dalam dakwaan penuntut umum baik dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider, yang dapat dibuktikan atau terbukti dilakukan terdakwa dalam perkara a quo," ujar Erman.
Maka dari itu, selaku penasihat hukum Rickky Rizal Erman memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sependapat dengan penilaiannya yang menyatakan kliennya tidak terbukti ikut serta dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer maupun dakwan subsider Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo," ucapnya.
"Serta memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman pada keadilan dan dapat mempertimbangkan semua uraian, penegasan dan nota pembelaan kami," demikian Erman menambahkan.
- DKI Larang 35 Masjid Potong Hewan Kurban
- Rahasia Warga Baduy Bisa Nol Kasus Covid-19
- Isolasi Mandiri 10 Hari, Gubernur Bengkulu Sembuh Dari Covid-19