Rekam Jejak Jaksa Alumni Unila Kasus Novel Baswedan

RMOLBengkulu. Banyak yang kaget hingga tak sedikit yang membuly tuntutan ringan terhadap dua polisi yang menyiram asam sulfat hingga membutakan sebelah mata Novel Baswedan, penyidik KPK.


RMOLBengkulu. Banyak yang kaget hingga tak sedikit yang membuly tuntutan ringan terhadap dua polisi yang menyiram asam sulfat hingga membutakan sebelah mata Novel Baswedan, penyidik KPK.

Si jaksa penuntut, Fedrik Adhar jadi viral hingga foto-fotonya berserakan di dunia maya. Akhirnya, banyak yang tahu bahwa Fedrik alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

Di Provinsi Lampung, kasus ini ramai tak hanya soal alasan ringannya tuntutan, tapi juga bertaburannya screenshoot foto-foto narsis yang tampak wah dari akun instagramnya fedrik_a_syaripudin5.

Dalam akunnya tersebut, ada keterangan identitas dengan keterangan tempat kuliahnya: Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Angkatan 2000.

Kemudian TAK 2009/609, Fedrik Danton 10, Pendidikan Profesi Jaksa (PPJA) Angkatan 70 tahun 2013. Ketua Kelas 8/Senat Satuan Kejari Jakarta Utara.

Alasan tuntutan ringan, hanya setahun di PN Jakarta, Kamis (11/6), kepada kedua polisi, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, alasan jaksa, kedua polisi tak sengaja menyiram air keras pada Selasa subuh, 11 April 2017.

Padahal, beberapa kasus serupa, tuntutan jaksa lima hingga belasan tahun, antara lain Rika Sonata 10 (Bengkulu), Mulyono 12 tahun penjara (Surabaya), Lamaji 15 tahun (Mojokerto), Ruslan 10 tahun (Pekalongan), dll.

Ustadz Abdul Somad (UAS) sampai ikut bertanya kepada Hotmam Paris Hutapea tentang alasan tak sengaja itu dalam diskusi yang ditayangkan di akun youtube Ustadz Abdul Somad Official, Sabtu (14/6).

Dari penyelusuran Kantor Berita RMOLLampung, sebelum kasus tuntutan ringan terhadap penyiram Novel, tuntutan Fedrik yang kontroversial setidaknya ada tiga perkara.

Pertama

Fedrik sempat mendapatkan kecaman keras saat menangani kasus judi online. Dia juga dikenal dapat mengatur rencana tuntutan.

Dalam kasus judi online, keputusan dianggap, tuntutan ke ketiga terdakwa gugur setelah ada memo Fedrik.

Fedrik juga pernah menjemput paksa para terdakwa dari Rutan Cipinang demi menggugurkan praperadilan walaupun terdakwa divonis sakit oleh dokter Rutan.

Penjemputan ini layaknya teroris, Fedrik  meminta bantuan kepolisan yang bersenjatakan laras panjang untuk menjemput paksa para terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa yang sakit tersebut akhirnya pingsan, muntah-muntah, dan mengalami maag akut di PN Jakarta Utara.

Bahkan, dokter dari Kejagung sendiri menyatakan bahwa ketiga terdakwa sedang sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan.

Persidangan juga sangat berlarut-larut, mulai dari tidak hadirnya saksi JPU, tidak kompetennya saksi dan saksi ahli dari JPU, hingga tuntutan yang ditunda selama tiga minggu oleh JPU Fedrik Adhar.

Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Gideon Tarigan SH dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan, menantang pembuktian secara publik dengan JPU Fedrik demi keadilan hukum Indonesia.

Menurut pengakuan salah satu penonton sidang, ia mendengar Fedrik mendapatkan telepon dari seseorang dan langsung menghela napas sembari mengucapkan terima kasih atas berkas tuntutannya yang sudah selesai.

Setelah itu, JPU Fedrik Adhar menuntut para terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda satu miliar rupiah tanpa dapat membuktikan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

Dengan dibacakannya tuntutan ini, tentu mengundang pertanyaan awak media yang meliput dan mengikuti proses persidangan.

Kedua

Hakim Jakarta Utara Tugiono SH MH sempat ‘menyemprit’ Fedrik Adhar dalam persidangan kasus penyerobotan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Pasalnya, terdakwa Tedja Widjaja belum mendapat surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) sampai sidang perdana pada Kamis, 11 Oktober 2018.

Sebelumnya, tindakan Fedrik diketahui setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas belum didapatkannya surat dakwaan dan BAP.

Majelis hakim mengingatkan jaksa agar menyelesaikan keluhan tim pembela itu sesuai KUHAP..

Tidak hanya itu, pekerjaan serampangan juga dilakukan Fedrik ketika dipersilakan melanjutkan membacakan surat dakwaan.

Ternyata surat dakwaannya juga belum dikoreksi secara benar.

Hakim pun akhirnya kembali mengingatkan Fedrik agar taat terhadap KUHAP. Saat itu Fedrik diketahui banyak menangani kasus dari Kejati DKI Jakarta yang terdakwanya tidak ditahan atau dialihkan penahanannya.

Ketiga.

Fedrik Adhar sempat menangani perkara dengan Terdakwa Aristharkus, Vicky, dan Mery.

Dalam sebuah sidang kasus tersebut, agendanya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Fedrik Adhar.

Namun karena Fedrik tak mampu membuktikan tindakan pidana maka terpaksa sidang harus ditunda dengan alasan surat tuntutan belum selesai disusun oleh JPU.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tugiyanto SH MH, sempat kesal dan mengecam ulah JPU Fedrik Adhar yang membuat persidangan berlarut-larut.

Bahkan, Majelis Hakim memberi ultimatum kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya pada hari Senin, 20 Mei 2019 yang mana merupakan kesempatan terakhir baginya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung terkait hal ini. Pasalnya, penundaan pembacaan tuntutan ini bukanlah yang pertama kalinya.

Pembacaan tuntutan JPU ini seharusnya sudah dibacakan pada Kamis, 9 Mei 2019 lalu, namun ditunda dengan alasan tuntutan belum siap.

Sepanjang perjalanan kasus ini, JPU Fedrik Adhar pernah membatalkan proses praperadilan di hari ke-7 dengan Surat Internal Kejaksaan yang ditandatangani dirinya sendiri.

Sehingga, praperadilan dinyatakan gugur tanpa ada keputusan hakim. [tmc]