RMOLBengkulu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI sudah terbit. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, resmi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Terlibat Uji Kepatutan dan Kelayakan Bacaleg PKB, CEO RMOL Network: Ini Tradisi yang Baik
- APBD Perubahan 2018 Tidak Ada, Realisasi Visi Misi Bakal Berpengaruh
- Bakal Seru, SBY-Prabowo Segera Bertemu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI sudah terbit. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, resmi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai Senin, 15 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"KPU Lebong akan melakukan aktifkan PPK dan melantik PPS pada 15 Juni 2020. Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,†katanya, Minggu (14/6).
Dia menjelaskan, untuk pengaktifan PPK dan pelantitkan akan dipusatkan di Kantor KPU Lebong secara virtual. Sedangkan, untuk simbolis akan digelar di salah satu terdekat dengan Kantor KPU setempat.
"Kita gelar secara virtual sesuai protokol kesehatan mencegah kerumunan massa. Jadi, dilakukan secara terpisah," tuturnya. [tmc]
- Gandeng MES, Teguh Santosa Yakin Investasi Korea Selatan Semakin Signifikan
- Debat Terakhir, KPU Perbanyak Undangan Untuk Toko Masyarakat
- Naik 2,5 Kali Lipat Di Masa Pandemi, Kasus Eksploitasi Ancam Anak Indonesia