Rekam Dengan iPhone, Penyebar dan Pelaku Video Asusila di Lebong Terancam 12 Tahun Bui

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Bagas Prasetio (19) warga Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, terancam 12 tahun penjara. Pelaku merupakan perekam dan penyebar video asusila di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander dan Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing menyebutkan, perbuatan pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 250.000.000, dan paling banyak Rp 6.000.000.000.

Itupun setelah tersangka melakukan dugaan tindak pidana Memproduksi, Membuat, Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengexspor, Menawarkan, Memperjual Belikan, Menyewakan, Atau Menyediakan Pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang.

"Setelah kita periksa korban dan saksi-saksi, kita sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (4/5).

Dia menambahkan, terungkapnya pelaku pada Rabu (3/5) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB usai salah satu pemeran di dalam video menyiapkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/36/V/2023/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 03 Mei 2023.

Selanjutnya, sejam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, anggota unit pidum melakukan pemerikaan terhadap korban dan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk terduga pelaku yang diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap korban dan saksi, pada pukul 19.00 Wib anggota unit pidum melaksanakan Gelar penetapan tersangka, dan pada pukul 20.30 Wib Anggota unit pidum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyebaran vidio Bagas Prasetyo.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Lebong," pungkasnya.

Informasi lain, kejadian berawal saat malam takbiran Jum'at (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pemeran berinisial J (30) warga Lebong Utara, dan A (27) warga Kecamatan Lebong Sakti, bersama temannya memutuskan ikut karoeke sekitar pukul 23.00 WIB.

Empat jam kemudian atau sekitar pukul 03.00 WIB, J meminta A mengantar dirinya pergi ke toilet di salah satu tempat karoeke yang posisinya di belakang.

Hanya saja, A yang terpengaruh minuman keras mengajak J melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan posisi berdiri.

Bahkan, keduanya yang sudah terpengaruhi miras itu tidak sadar jika keduanya sedang direkam secara diam-diam.

Dicuri dan disebarkannya video tersebut dimanfaatkan untuk memeras dan meminta sejumlah uang dengan total nominal Rp 1 juta rupiah kepada korban untuk nantinya dikirimkan ke nomor rekening sang pelaku dalam kurun waktu tertentu.

Hal tersebut diutarakan melalui akun palsu si pelaku di sosial media Facebook dengan nama akun ‘Feny Jesika’. Akun itupun mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke khalayak ramai jikalau korban tidak memenuhi permintaan sang pelaku.

Peristiwa permintaan sejumlah uang oleh akun itu terjadi pada sore hari pasca kejadian dinihari tersebut.

Dalam perkara ini, ada dua barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit handphone merk iPhone 8 Plus Warna Hitam Glossy, dan 1 unit Handphone merk iPhone 11 Warna Hitam Glossy.