Puji KPK Tangkap Nurhadi, Sekarang Tinggal Tunggu Buronan Harun Masiku

RMOLBengkulu.Kinerja Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapat apresiasi setelah penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Jakarta Selatan.


RMOLBengkulu. Kinerja Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapat apresiasi setelah penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Jakarta Selatan.

Keduanya buron dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan membuktikan KPK terus bekerja.

Praktisi multimedia dan telematika, KRMT Roy Suryo menyambut baik penangkapan Nurhadi dan menantunya itu.

Roy Suryo juga mengamini kalau KPK terus bekerja menangkap buronan negara.

Namun, mantan menteri Pemuda dan Olahraga era Preiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyentil Harun Masiku yang sampai saat ini belum tertangkap hilang bak ditelan bumi.

"Selamat untuk KPK RI yang akhirnya berhasil menangkap ex Sekretaris Humas MA, Nurhadi," ujar Roy Suryo dalalam Twitter pribadinya seasaat lalu.

Tugas KPK penting berikutnya, kata Roy Suryo, yaitu menangkap buronan kader PDIP Harun Masiku.

"Sekarang tinggal buronan yang ditunggu-tunggu, yakni si Harun Masiku (Kader PDIP) yang meski sudah kelamaan, Insya Allah akan mengembalikan kepercayaan kembali," sambung Roy Suryo.

Jauh sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis menangkap politisi PDIP, Harun Masiku yang kini masih buron usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Selama masih di Indonesia kita tetap optimis (menangkap) ya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) seperti dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

TKPK juga optimis bakal menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang juga berstatus buron dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Optimisme tersebut diutarakan karena kini lembaga antirasuah sudah bekerja sama dengan kepolisian yang telah melibat ratusan Polres maupun Polsek untuk menangkap para buronan tersebut.

Sementara dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Pebruari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. [tmc]