Setelah gugatannya ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah pada (10/11/2016) lalu, Arsyad Hamzah, Medi Hasperi dan Hendri Kustomo menempuh jalur lain dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun perjuangan gugatan tersebut kembali ditolak.
- Optimis Cetak Sejarah Empat Kali, Cak Imin: Siapapun yang Bergandengan Dengan PKB Pasti Menang
- Koalisi Keumatan Sulit Tentukan Pasangan Capres
- Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Langkah Terobosan
Baca Juga
Setelah gugatannya ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah pada (10/11/2016) lalu, Arsyad Hamzah, Medi Hasperi dan Hendri Kustomo menempuh jalur lain dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun perjuangan gugatan tersebut kembali ditolak.
Dikatakan Ketua KPU Bengkulu Tengah Asmara Wijaya, keputusan penolakan PTUN Medan terhadap penggugat Arsyad Hamzah dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya unsur Legal Standing dimana artinya keadaan seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi yang dalam artinya Arsyad Hamzah tidak memenuhi unsur tersebut yang merupakan bukan terdaptar sebagai pasangan calon.
"Gugatan Arsyad Hamzah ditolak oleh PTUN karena dianggap tidak memenuhi legal standing, karena bukan pasangan calon," kata Asmara kepada RMOL Bengkulu, Jumat (25/11/2016).
Selain itu, menurut Asmara gugatan Medi Hasperi ditolak PTUN karena yang bersangutan selaku penggugat terhadap KPU tidak melakukan perbaikan gugatan yang disarankan oleh hakim yang memimpin persidangan sengketa gugatan.
"Kalau penolakan gugatan Medi itu, karena penggugatnya tidak melakukan perbaikan gugatan yang disarankan oleg hakim," ujarnya.
Dalam peraidangan yang berjalan di PTUN Medan tersebut, tidak dihadiri pihak penggugat hanya saja kedua penggugat diwakili oleh tim pengacara saja.
"Arsad dan Medi tidak hadir hanya diwakili pengacara saja," ungkap Asmara.
Sementara gugatan Hendri Kustomo masih dalam pendalaman dan proses pembuktian oleh pihak PTUN Medan,"untuk gugatan Hendri Kustomo masih dalam tahal proses pembuktian dan akan diputuskan 1 minggu kedepan," tutupnya.[Y12]
- Airlangga: Jadikan Ramadhan Ajang Penempaan Sikap Optimis
- PKS: Jokowi Kurang Paham Demokrasi Indonesia
- Salam Tiga Jari Sambut Helmi Hasan Di Bandara Bengkulu