Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Ini Dia Prioritas Formasi CPNS 6 Tahun Kedepan
- Laporkan Kesini Jika Ada Oknum Mintak Sejumlah Uang Dalam SKD CPNS Kemenkumham
- Demi Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Tak Tahan-tahan Anggaran Belanja
Baca Juga
Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan banding tersebut pada Rabu siang (12/4). Sebelumnya pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain Ferdy Sambo, hakim juga akan membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Para terdakwa terpantau tidak hadir dalam persidangan.
Di tahap PN Jakarta Selatan, Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.
- LPP Bengkulu Persembahkan Karya Selektakuler, Gubernur Bengkulu Resmikan Pusat Edukasi & LPK Pasperlu Arunika
- THR dan Gaji ke-13 Negara Anggarkan Rp 35,76 Triliun
- Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik