Pemerintah pusat memutuskan membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3
Baca Juga
Kendati demikian, Pemkab Lebong masih menunggu petunjuk teknis pengetatan dari pemerintah pusat setelah penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera didampingi Kasubbid Pencegahan, Masayu Uminil Hana, pada Rabu (8/12) siang.
"Membatasi kerumunan, membatasi kehadiran orang-orang di tempat wisata dan ruang publik lainnya tetap perlu dilakukan. Tapi ini belum ditetapkan. Nanti akan menyesuaikan dengan aturan teknis pencabutan PPKM level 3," katanya selaku Koordinator Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, kemarin (8/12).
Dia menyebutkan, untuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat selama nataru, masih akan menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. Pihaknya saat ini belum dapat memastikan apakah perayaan diperbolehkan atau tidak.
"Kita baru dengar ada pembatalan PPKM level 3, artinya mesti lihat dulu petunjuk teknisnya. Yang pasti, menyikapi PPKM Level 3 kemarin tentu berbeda penerapannya ketika kasus Covid-19 masih," tambahnya.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menyatakan akan tetap memberlakukan pembatasan sejumlah aktivitas sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru.
"Terkait Nataru kita akan rapat dengan Tim Satgas Covid-19," tutupnya.
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3