RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil menyampaikan, polisi masih menyelidiki apakah ada korban cabul lainnya yang dilakukan BD (25), seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos.
- Terjerat Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Ditahan
- Tokoh Muda NU: Yang Menuding Terorisme Direkayasa Ditangkap Saja
- Giliran 2 Rumah Rekanan Proyek Dan ASN Bengkulu Selatan Digeledah KPK
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil menyampaikan, polisi masih menyelidiki apakah ada korban cabul lainnya yang dilakukan BD (25), seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos.
Saat ini, polisi masih menemukan dua orang korban yang melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lebong. Kedua orang bocah laki-laki, yakni Boy dan Doi (nama samaran) masing-masing berusia 12 tahun.
Meski pelaku sudah ditangkap dan baru dua korban yang melapor, polisi perlu mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain dalam kasus tersebut.
Polisi terus memeriksa pelaku untuk memastikan ada atau tidak korban lainnya. "Pemeriksaan sementara baru dua itu. Masih dilakukan penyelidikan," bebernya.
Pencabulan itu dilakukan sejak 2018 hingga terakhir pertengahan April 2020 di beberapa tempat berbeda. Baik itu di rumah pelaku maupun di gedung sekolah dasar.
Kejahatan seksual ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kepada teman kelasnya yang tanpa disadari didengar salah satu pemilik bengkel motor di Kecamatan Topos.
Atas dasar itu, kemudian seks menyimpang yang dilakukan BD terhadap anak di bawah umur itu akhirnya dicerikan kepada keluarga korban.
Orang tua korban yang mendengar kesaksian korban, langsung membuat laporan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat Polsek Rimbo Pengadang langsung melakukan penangkapan pada Rabu (3/6) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan polisi, BD mengaku korbannya diajak berbuat cabul dengan iming-imingi main game playstation 2 (PS2) secara gratis.
"Pelaku tidak hanya memberikan iming-iming game PS2 tapi juga mengancam akan membunuh korban jika berniat menceritakan kelakuannya kepada orang lain atau orangtua mereka,†bebernya.
Setelah pencabulan ini terbongkar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, celana milik korban dan tersangka yang digunakan sebagai pakaian saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya. [tmc]
- Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu
- Curi HP, Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polisi
- Napi Korupsi, Narkoba Dan Teroris Tidak Dapat Remisi