Polisi Selidiki Adanya Dugaan Korban Lain Predator Anak Di Lebong

RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil menyampaikan, polisi masih menyelidiki apakah ada korban cabul lainnya yang dilakukan BD (25), seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos.


RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil menyampaikan, polisi masih menyelidiki apakah ada korban cabul lainnya yang dilakukan BD (25), seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos.

Saat ini, polisi masih menemukan dua orang korban yang melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lebong. Kedua orang bocah laki-laki, yakni Boy dan Doi (nama samaran) masing-masing berusia 12 tahun.

Meski pelaku sudah ditangkap dan baru dua korban yang melapor, polisi perlu mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain dalam kasus tersebut.

"Kami masih menyelidiki apakah masih ada yang menjadi korban perbuatan BD yang mencabuli anak di bawah umur," ucapnya, Minggu (7/6).



Polisi terus memeriksa pelaku untuk memastikan ada atau tidak korban lainnya. "Pemeriksaan sementara baru dua itu. Masih dilakukan penyelidikan," bebernya.

Pencabulan itu dilakukan sejak 2018 hingga terakhir pertengahan April 2020 di beberapa tempat berbeda. Baik itu di rumah pelaku maupun di gedung sekolah dasar.

Kejahatan seksual ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kepada teman kelasnya yang tanpa disadari didengar salah satu pemilik bengkel motor di Kecamatan Topos.

Atas dasar itu, kemudian seks menyimpang yang dilakukan BD terhadap anak di bawah umur itu akhirnya dicerikan kepada keluarga korban.

Orang tua korban yang mendengar kesaksian korban, langsung membuat laporan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat Polsek Rimbo Pengadang langsung melakukan penangkapan pada Rabu (3/6) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, BD mengaku korbannya diajak berbuat cabul dengan iming-imingi main game playstation 2 (PS2) secara gratis.

"Pelaku tidak hanya memberikan iming-iming game PS2 tapi juga mengancam akan membunuh korban jika berniat menceritakan kelakuannya kepada orang lain atau orangtua mereka,” bebernya.

Setelah pencabulan ini terbongkar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, celana milik korban dan tersangka yang digunakan sebagai pakaian saat melakukan aksinya.

"Mudah-mudahan, besok baru diambil (visum, red) dari puskesmas," tutupnya.



Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya. [tmc]