Pilkada Digeser, KPU Lebong Tunggu Instruksi Pusat

RMOLBengkulu. Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum lama ini telah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.


RMOLBengkulu. Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum lama ini telah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Bergesernya pilkada serentak tersebut tentunya berpengaruh pula dengan jadwal tahapan pilkada yang bakal disusun ulang oleh penyelenggara.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, pihaknya kini masih menunggu kebijakan selanjutnya oleh KPU RI terkait tahapan pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Kami masih nunggu petunjuk dari  pusat," kata Khidhr dikonfirmasi belum lama ini.

Dia belum mengetahui kapan akan dilanjutkan tahapan pilkada jika pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember. Intinya, pelaksanaan pilkada  masih menunggu perkembangan Covid-19.

"Nah, belum tahu (tahapan, red), kita masih nunggu dari KPU RI. Mekanisme itu yang itu juga masih nunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI," tuturnya. [tmc]