RMOLBengkulu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
- PAN Galau Pilih Amien Atau Zulhas Jadi Capres
- Kemendagri Catat 6 Provinsi Paling Rawan
- Percepatan Pemulihan Ekonomi, Komisi XI DPR Dorong Sinergitas Kebijakan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05).
"Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19,†kata Mendagri.
Pemungutan suara yang semula akan diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Implikasinya tahapan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Meski demikian, Mantan Kapolri itu menyatakan bahwa dalam Pilkada harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.
"Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,†ujarnya.
Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Atas persetujuan usulan KPU itu, tahapan Pilkada tahun 2020 dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI. [tmc]
- Menko Airlangga: Tren Kenaikan Covid-19 Harus Segera Dikendalikan Sebelum Ganggu Pemulihan Ekonomi
- Mahasiswa Desak Bawaslu Tangani Politik Uang
- 4 Hari Jelang Tutup, Ini Pesan KPUD Kepada Parpol