Jalani Proses Hukum, Kapolsek Penabrak Rumah Dicopot

RMOLBengkulu. Menyusul insiden kecelakaan yang menewaskan nenek dan cucunya di Desa Bangunrejo, Pamotan, Senin malam (25/5) lalu, terhitung mulai Rabu (27/5) jabatan Kapolsek Gunem, yang dijabat Iptu Suyanto resmi dicopot.


RMOLBengkulu. Menyusul insiden kecelakaan yang menewaskan nenek dan cucunya di Desa Bangunrejo, Pamotan, Senin malam (25/5) lalu,  terhitung mulai Rabu (27/5) jabatan Kapolsek Gunem, yang dijabat Iptu Suyanto resmi dicopot.

Ia digantikan Kepala Seksi Pengawasan (Kasi Was) Polres Rembang Iptu Joko Susilo sebagai Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Kapolsek Gunem.

Wakapolres Rembang Kompol Tamlikan dilansir RMOLJateng membenarkan hal itu.

Tamlikan menyatakan, berdasarkan Sprint Kapolres Rembang jabatan Kapolsek Gunem sementara di emban oleh iptu Joko Susilo sampai ada pejabat definitif.

"Mulai hari ini, Iptu Joko Susilo diberi tugas pimpinan sebagai PTS Kapolsek Gunem menggantikan Iptu Suyanto. Penggantian dimaksudkan agar tidak terjadi kevakuman pimpinan di Polsek Gunem, sehingga tugas pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Karena pejabat lama harus menjalani proses hukum terkait kecelakaan di Bangunrejo," papar Tamlikan, Rabu (27/5/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil yang dikemudikan Suyanto menabrak rumah milik Samadi warga RT 04 RW 02, Desa Bangunrejo, Pamotan, Senin (27/5) malam lalu.

Akibatnya istri Sandi bernama Yasri (52) dan cucunya Putri (3) meninggal dunia. Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Jateng. Untuk kelancaran proses pendalaman kasus, saat ini Iptu Suyanto diamankan di Polda Jateng. [tmc]