Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu Makin Jadi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu nampaknya makin jadi. Menyusul, Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil membongkar penyalahgunaan narkoba jenis dan menangkap seorang tersangka berinisial IH (50) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.


Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto serta Kasubdit III Kompol M. Simaremare saat press conference kemarin (21/08) di gedung direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.

”Tersangka IH (50) ditangkap kita pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 02.20 Wib," sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka IH berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu diseputaran wilayah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Berbekal informasi yang didapat, Personil Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh tersangka IH.

Tak mau membuang waktu, langsung dilakukan penangkapan terhadap IH dan Personil subdit III memeriksa rumah tersangka disaksikan ketua RT dan Warga setempat. Saat penggeledahan ditemukan, 1 paket yang diduga narkotika Gol I jenis sabu didalam pelastik klip bening dibungkus tisu.

Kemudian dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan lagi 2 paket yang diduga narkotika Gol, I jenis sabu didalam pelastik klip bening di balut lakban warna hitam, dibungkus tisu di dalam kotak rokok Sampoerna yang ditemukan di depan pagar rumah, serta ditemukan 1 unit hp merek Oppo warna biru di atas meja di teras rumah.

”Tersangka IH mengaku menjual dan memakai narkotika jenis sabu tersebut," jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka IH akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.