Penolakan RUU HIP Digaungkan Ulama Dan Kyai

RMOLBengkulu.Penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus menggema di Ibu Kota Provinsi Banten (Kota Serang).


RMOLBengkulu. Penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus menggema di Ibu Kota Provinsi Banten (Kota Serang).

Terbaru puluhan ulama dan Kiai, Jawara, Santri beserta organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Serang meminta pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan pembahasan RUU HIP.

Deklarasi gabungan ini diikuti puluhan Ormas dan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al - Idrisiyah, Terumbu, Kasemen Kota Serang, Jumat (19/6).

"Kita menolak terhadap rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila karena undang- undang dasar 1945 dengan pembukaannya dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah merasa cukup sebagai pijakan," kata Sekretaris Pagar Nusa Kota Serang, Ucu Syuhada.

Dasar penolakannya dikatakan Ucu Syuhada, di dalam kandungan RUU HIP tersebut terutama di pasal 7 ada istilah Ekasila dan Trisila, hal itu tidak perlu dilakukan.

"Sekalipun memang alasan apapun juga bisa dilakukan, tetapi kalau kemudian Ekasila, Trisila ditetapkan maka sudah berubah wujud Pancasila, panca itu kan lima, sila itu dasar kalau bukan begitu bukan Pancasila lagi," ujarnya. 

Menurutnya undang-undang dasar dengan pembukaannya dan juga GBHN sudah cukup, tinggal bagaimana mengamalkan dan memaknai Pancasila.

"Untuk itu HIP belum perlu undang-undang, hal itu dilakukan karena pertimbangan - pertimbangan yang kita lakukan di dalamnya itu agak kontroversial," ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

"Kalau memang tidak diperlukan atau kira-kira dianggap dalamnya tidak cocok sama kehidupan kita warga negara Indonesia yah sudah dibatalkan saja, kalau kita minta dibatalkan saja," ujarnya. [tmc]