Penghuni PTM Akan Didata, Mahmud Siam: Ada Aturan Mainnya

Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam/RMOLBengkulu
Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam/RMOLBengkulu

Rencana Pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) eks kios Muara Aman difungsikan pada tahun anggaran (TA) 2024 mendatang, mulai disambut positif.


Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam mengutarakan, pihaknya sendiri sudah mempersiapkan untuk proses serah terima dan persiapan-persiapan pengelolaan bangunannya.

"Beberapa hal yang sudah kita lakukan adalah melakukan rapat internal sekaligus membuat time schedule kerja sampai dengan Minggu terakhir bulan Desember," kata Mahmud, kemarin (3/11).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan para pedagang yang akan menempati kios di tiap-tiap lantai.

Ia mengutarakan, bahwa bangunan ini dibangun untuk para pedagang. Bukan untuk diluar pedagang. Namun, untuk menempatkan pedagang itu ada aturan mainnya berupa produk hukum seperti Perda dan Perbup. Tidak sertamerta mengaku sebagai pedagang, lalu sudah harus menempati bangunan megah tersebut.

"Dari sekarang kami sudah menyiapkan regulasinya. Karena, di dalam ini ada aturan mainnya. Kita juga sedang koordinasi dengan pihak bidang pendapatan tentang pajak retribusi yang disesuaikan dengan perda pajak retribusi terbaru," demikian Mahmud.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu jumlah kios hanya 102 unit. Namun, supaya seluruh pedagang dapat menempati kios tersebut maka tahun ini ada pekerjaan finishing pada tahun 2023 ini dengan menambah 29 kios baru di lantai 3.

"Untuk total kios itu ada 102 unit yang terletak lantai 1 dan 2. Tapi, tahun depan kita tambah di lantai 3 sebanyak 29 kios. Artinya, totalnya keseluruhan nanti ada 131 kios," singkat Kadis PUPR-P Lebong, Joni Prawinata Kabid Cipta Karya, Mast Irwan saat hearing dengan para pedagang di Gedung DPRD Lebong.