Pengguna Narkoba Dilarang Ikut Pilkada,

RMOLBengkulu. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan larangan bagi mantan pengguna narkoba untuk tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah.


RMOLBengkulu. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan larangan bagi mantan pengguna narkoba untuk tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Merespons putusan MK, Mantan Kapala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji mengatakan, putusan mahkamah tersebut cukup positif karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.

Susno pun mengaku, intergritas KPU akan diuji dengan cara apakah lembaga pelaksana Pilkada itu mengikuti putusan MK atau tidak.

"Itu kan KPU yang bisa menentukan (calon kepala daerah) bisa diterima dan bisa ditolak. Kita serahkan KPU. KPU patuh pada aturan apa tidak. Kita uji KPU," kata Susno, Senin malam (22/6).


Menurut Susno, pikiran seseorang yang sudah pernah menggunakan narkoba sudah tidak akan normal seperti biasanya. Sebabnya sarafnya sudah terganggu.


"Orang kalau sudah kena narkoba kan sudah tidak beres pikirannya. Sudah linglung gitu. Memang ada orang kena narkoba beres. Kalau jadi pemimpin linglung juga. Narkoba itu kan menyerang saraf makanya narkoba harus dijauhi. Orang yang kena narkoba kaya orang enggak normal," tandas dia.

Susno menambahkan, rakyat harus pandai memilih calon kepala daerah. Kata dia, rekam jejak dan intergritas calon harus diperhatikan karena terpilihnya calon kepala daerah akan ditentukan oleh rakyat itu sendiri.


"Kita serahkan pada rakyat setempat, mau tidak rakyat dipimpin oleh seorang yang pengguna narkoba," tegas Susno yang juga tokoh Sumsel ini.

Lebih lanjut, Susno juga meminta partai politik memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Seleksi calon kepala daerah harus diperketat karena Pilkada merupakan momentum mencari pemimpin terbaik dan visioner.

"Di sini ujian partai. Indonesia ini kan luas apakah Parpol di situ tidak bisa melihat calon lain. Apakah habis di situ. Apakah partai tidak bisa mencari calon lain (selain mantan pengguna narkoba). Kita didik rakyat kita pinter," demikian kata Susno.


Putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. dilansir RMOL.ID. [ogi]