Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus corona baru (Covid-19) yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya Jawa Timur diminta tidak terjadi di daerah lain.


RMOLBengkulu. Kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus corona baru (Covid-19) yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya Jawa Timur diminta tidak terjadi di daerah lain.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat (12/6).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini memerintahkan kepada para Kapolda menindak tegas para pelaku.

"Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Kapolri dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Jika kasus ini terus terjadi, kata Idham, mau jadi apa negara ini.

"Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.

Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tandasnya.

Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Melalui TR itu, Kapolri mendorong agar pihak Rumah Sakit rujukan Covid-19 melaksanakan swab test terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

Dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 42 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di tiga RS yang ada di Kota Makassar. 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. [tmc]