Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang alias AP yang bersikap intoleran kepada warga Muhammadiyah.
- Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas
- Di Media Asing, Kasus Kasus Covid-19 Diklaim Lebih Parah Dari India
- Penguatan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bentiring Diminta Bekerja Dengan Cara Bukan Dengan Alasan
Baca Juga
Kabar ini dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/4).
"Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," singkat Vivid.
Andi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Tak sampai di situ, AP Hasanuddin juga sempat dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur
AP Hasanuddin melontarkan ancaman bunuh terhadap warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Lebaran, melalui komentar di Facebook. Meski sudah meminta maaf, tetapi pelaporan kepada dirinya tetap berjalan.
- Warga Sudah Bisa Keluar Tanpa Masker, Ada Kecualinya
- PPKM Mikro Diperpanjang 14 - 28 Juni, Kapasitas Tempat Tidur Ditingkatkan
- Upacara Hari Bhakti Imigrasi Ke-74: Transformasi Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi