Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja

Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan didampingi Kabag Ops, Kompol Mulyadi dan Kasatres Narkoba, IPTU Muhammas Taslim di Mapolres Lebong, pada Kamis (17/2) siang sekitar pukul 13.05 WIB/RMOLBengkulu
Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan didampingi Kabag Ops, Kompol Mulyadi dan Kasatres Narkoba, IPTU Muhammas Taslim di Mapolres Lebong, pada Kamis (17/2) siang sekitar pukul 13.05 WIB/RMOLBengkulu

GA (18) pemuda Asal Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, urung menikah dengan gadis pujaannya pada tahun 2022 ini usai kedapatan mengantongi 3 paket narkotika golongan I jenis Ganja.


Tak sendiri, GA ditangkap bersama rekannya DC (19) asal Kecamatan Topos di jalan raya Curup-Muara Aman yang terletak di Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, pada Sabtu (5/2) lalu sekitar pukul 23.15 WIB.

Demikian disampaikan Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan didampingi Kabag Ops, Kompol Mulyadi dan Kasatres Narkoba, IPTU Muhammad Taslim di Mapolres Lebong, pada Kamis (17/2) siang sekitar pukul 13.05 WIB.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi, bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba di daerah itu.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyisiran kedua tersangka saat hendak menuju Muara Aman. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan satu paket besar narkotika jenis ganja. Kemudian, 2 paket kecil yang terbungkus dalam kertas seberat 9,8 gram yang disimpan di dalam kantong celana kanan GA.

"Kemudian atas temuan tersebut pelaku diamankan oleh pihak kepolisian. Tepatnya pada tanggal 7 Februari lalu telah dilakukan uji lab balai pom Bengkulu dan hasil uji balai Pom dinyatakan positi (+) ganja," ujar Tatar di hadapan awak media.

Ia menyebutkan saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa paket ganja, petugas juga mengamankan dua handphone milik pelaku dan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi.

"Hasil pemeriksaan sendiri selain untuk dikonsumsi sendiri pelaku juga sebagai kurir atau pesanan," tambahnya.

Akibat perbuatannya pernikahan GA terancam gagal dilaksanakan karena dirinya terlibat perbuatan melanggar hukum.

"Keterangan dari mertuanya, GA sendiri rencananya tahun ini baru merencanakan lamaran dan menikah," terangnya.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan. Sebab, barang haram itu didapati pelaku dari luar kabupaten Lebong.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian Tatar.