Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, sepertinya memiliki komitmen yang tinggi dengan menyiapkan usulan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
- Kades Kohod Bantah Perintahkan Pasang Pagar Laut di Tangerang, Ini Katanya
- Kontroversi Pagar Laut di Tangerang, Walhi Desak Pemerintah Segera Bongkar
- Bupati Tangerang Mendadak Mengakui Pagar Laut 30,16 KM Ada Sejak 2024
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko dalam sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah selesai mengikuti seleksi tahap pertama pada Desember 2024 di Puspemkot Tangerang, Banten, Kamis (16/1/2025).
Jatmiko menyebutkan, bahwa proses usulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangerang selesai.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi," kata Jatmiko.
"Seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Tangerang bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi," sambungnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menambahkan bahwa sesuai perintah undang-undang bahwa seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) harus menjadi PPPK. Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sudah diatur terkait permasalahan THL.
"Jadi, semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Nurdin.
"Setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di Keputusan MenPAN-RB tersebut," imbuhnya.
Nurdin menambahkan bahwa menurut KepmenPAN RB tersebut, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Sesuai yang tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum dua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," tegas Nurdin.
Selain itu, di dalam KepmenPAN RB tersebut, lanjut Nurdin, syaratnya cuma dua yakni ketersediaan dan kekuatan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Nurdin, bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri.
Sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini terus dilakukan.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima," ungkapnya.
Perlu diketahui, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes, dan 1.657 formasi teknis.
Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.
Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114, dan teknis sebanyak 1.554.
Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 non ASN dan formasi yang tersisa adalah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes, dan 102 teknis. (ant)