Pemkab Lebong Evaluasi Program P3DN, Penggunaan Produk Dalam Negeri Ditargetkan 40 Persen

Rapat yang digelar di ruang rapat Inspektorat Daerah Lebong, kemarin (13/9)/RMOLBengkulu
Rapat yang digelar di ruang rapat Inspektorat Daerah Lebong, kemarin (13/9)/RMOLBengkulu

Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan penerapan Peningakatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Inspektorat Daerah (IPDA) Lebong menggelar rapat pembahasan Tindak Lanjut Atas Hasil Pengukuran Baseline Indeks Kepatuhan Program (P3DN).


Rapat digelar di Aula Kantor Inspektorat Daerah (IPDA) Lebong, Rabu (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra.

Turut mendampingi Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary, Kadis Perindagkop-UKM Lebong Mahmud Siam, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria.

Hadir dalam acara itu, Kepala Bappeda Lebong, Zulhendri, Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yaserhan, perwakilan Dinas PUPR-P Lebong, serta perwakilan sejumlah SKPD lainnya.

Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra mengatakan, sesuai dengan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, bahwa seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Lebong hanya mengikuti program P3DN sebesar Rp 20 persen.

"Hasil pengukuran Baseline Indeks Kepatuhan Program salah satunya tindaklanjut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Produk dalam negeri harusnya minimal kita jalankan sebesar 40 persen," ujar Jauhari.

Ia menjelaskan, P3DN diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam penerapannya kita masih perlu banyak pembenahan serta dasar hukum atau regulasi, agar mekanisme Penggunaan Produk Dalam Negeri dapat berjalan dengan baik, serta penyusunan rencana aksi,” jelas Jauhari.

Lebih jauh, berbagai kendala terkait P3DN dilingkungan Pemkab Lebong sendiri dapat teratasi melalui Tim P3DN Kabupaten Lebong. Dimana tim ini berfungsi memberikan tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai TKDN antara produsen Barang atau Penyedia Jasa dengan Tim Pengadaan Barang/Jasa, memetakan produk dalam negeri maupun impor yang ada di daerahnya, berkoordinasi dengan tim pusat, dan melaksanakan tugas fungsinya.

"Cuma karena laporan terakhir kita cuma 20. Makanya, BPKP menyurati kita kembali agar program ini juga dapat dijalankan," bebernya.

Lebih jauh, saat ini ada bentuk pemaksimalan melalui aplikasi, dan pemecahan masalah serta solusi bersama terkait pertanyaan-pertanyaan yang sejauh ini menghambat proses penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan Pemkab Lebong.

"Nanti kita minta disurati secara resmi, untuk mengontrol seluruh SKPD agar menggunakan produk dalam negeri," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perindagkop-UKM Lebong Mahmud Siam menyarankan, agar Tim P3DN Kabupaten Lebong harus ditunjuk sekaligus penunjukan operator aplikasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan Pemkab Lebong.

"Nah, nanti kita minta siapa penanggungjawabnya segera koordinir untuk menjalankan program nasional ini. Minimal kita tahu apa saja yang harus dijalankan setiap SKPD," singkatnya.