Pemilu Nasional 2024, KPU Berencana Pangkas Jumlah Surat Suara

Ilustrasi Pemilu/Net
Ilustrasi Pemilu/Net

Desain pemilihan umum (Pemilu) nasional untuk tahun 2024 tengah dikaji Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih sederhana.


Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, salah satu hal yang bakal disederhanakan KPU adalah terkait dengan jumlah kertas suara. 

"KPU RI berencana menyederhanakan desain surat suara untuk Pemilu 2024," ujar Pramono dalam infografis yang diolah KPU dan diposting di akun Twitter resminya, Kamis (3/6). 

Dalam desain Pemilu yang diatur di dalam UU 7/2017 disebutkan, pemilihan yang akan digelar pada 2024 nanti antara lain pemilihan presiden (Pilpres) pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan juga Kabupaten/Kota. 

Pramono memastikan, rencana pemangkasan jumlah surat suara bukan berarti mengurangi beberap gelaran pemilihan yang harus dilaksanakan pada 2024 nanti.

"Pemilunya tetap lima jenis (Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), tapi tidak harus disediakan lima surat suara," jelas Pramono. 

"Cukup satu sampai tiga surat suara. Ini masih dalam kajian kita," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]