Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dipatok 4 persen dalam UU 7/2017 tentang Pemilu digugat Partai Ummat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Agustus, Bawaslu Serukan Kerja Pengawasan
- Aksi Politis Cium Bibir Perempuan, Duterte Siap Mundur
- Fraksi Golkar Minta Kades Jaga Netralitas
Baca Juga
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan, aturan parliamentary threshold yang digugat ke MK termuat dalam Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu.
"Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah itu, dan kami mengajak segenap anak bangsa bersama-sama menegakkan keadilan. Partai Ummat berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," tegas Ridho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).
Dia menganggap parliamentary threshold telah membuat ketidaksetaraan bagi partai politik (Parpol) dalam memperoleh kursi di parlemen.
Ridho mencontohkan, ketidakadilan ambang batas parlemen terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pemilu 2019 hanya memperoleh 4,52 persen suara, karena berhasil menang di daerah pemilihan (Dapil) yang memiliki kuota kursi banyak.
"Ini sangat tidak mencerminkan keterwakilan pemilih yang tersebar dan beragam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Ridho.
- Hasil Pleno KPU, Helmi-Dedy Suara Terbanyak Pilwakot Bengkulu
- Bulat Usung Airlangga Hartarto, Golkar Tak Akan Gelar Konvensi
- Baru Terima SK Plt Bupati Gusnan Sudah Ada Rencana