Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Sukses Amankan 629 DPO

Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung/Ist
Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung/Ist

Sepanjang 23 Oktober 2019 sampai 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang.


Adapun hal dimaksudkan, yaitu dengan jumlah rekapitulasi diantaranya yaitu 28 orang pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2019.

Kemudian, 138 orang pada tahun 2020, 149 orang pada tahun 2021, 181 orang pada tahun 2022, dan 133 orang hingga 24 November 2023.

Dalam keterangan resmi, terungkap bahwa dari seluruh DPO yang berhasil diamankan, satu nama mencuat sebagai buronan yang menyebabkan kerugian negara terbesar, yakni Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo.

“Adi Widodo merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Perbuatannya, yang dianggap melawan hukum, terkait dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, M Judhy Ismono, pada Senin (27/11) malam.

"Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp 120.000.000.000,” tambahnya.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.